Jumat, 26 Juli 2013

LAHIRNYA PANCASILA


 LAHIRNYA PANCASILA
Oleh: Ida Nur Azizah
1.        Sejarah Lahirnya Pancasila
Diawali dengan Keputusan PM Tojo mengenai pemberian kemerdekaan atas Burma dan Filiphina yang cukup mengejutkan para pemimpin nasionalis di Indonesia. Padahal Indonesia sebenarnya lebih maju dalam bidang sosial budaya bila dibandingkan dua Negara tersebut. Hal tersebut menyebabkan Ir. Soekarno dan Moh Hatta mengajukan protes melalui Gunseikan. Kedua tokoh ini menyatakan tidak akan bertanggung jawab dalam merekrut bangsa Indonesia, untuk mendukung Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.
Padahal Jepang memerlukan simpati dan bantuan dari Asia Timur Raya agar membantunya termasuk Indonesia. Untuk dapat menggerakkan semua tenaga rakyat Indonesia, maka pemerintah Jepang segera mengadakan persiapan ke arah kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, diambillah langkah-langkah sebagai berikut :
1)      Pembentukan Chuo Sangi In ( Dewan Penasehat Central )
Pada tanggal 5 September 1943, Saiko Shikikan ( Kumaikici Harada) mengeluarkan Osamu Seirei No. 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In, Shu Si Sangai Sangi In dan Si Sangai In. Chuo Sangi In bertugas memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Saiko Shikikan dalam hal politik dan pemerintahan. Selain itu, Chuo Sangi In juga mengajukan usul-usul kepada Shaiko Shikikan.
Pada tanggal 15 November 1943, delegasi Chuo Sangi In yang diawali Ir. Soekarno dan Moh Hatta dan Bagus Hadikusumo diundang ke Jepang. Pada kesempatan pertemuan dengan PM. Tojo, delegasi CSI minta agar Indonesia diizinkan mengibarkan bendera Sang Merah Putih dan diizinkan menyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta mendesak agar Indonesia disatukan dalam satu pemerintahan. Namun permintaan itu ditolak.
Pada masa pemerintahan PM Koiso, situasi perang semakin memburuk. Jepang mulai terdesak sekutu dalam perang Pasifik. Dalam keadaan yang semakin tidak menguntungkan itu, maka berdasar sidang istimewa ke 82 Parlemen di Tokyo, pada tanggal 7 September 1944 PM Koiso akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dan Sang Merah Putih diakui sebagai bendera Nasional yang boleh dikibarkan disamping bendera Jepang. Pernyataan tersebut kemudian terkenal dengan ”Janji Korso” yang menyataka Indonesia akan diberikan kemerdekaan dikemudian hari.

2)      Pembentukan BPUPKI
Sebagai permulaan realisasi dari janji tersebut, pada tanggal 29 April 1945 pada hari Ulang tahun Kaisar Hirohito, Jepang memberi semacam hadiah Ulang tahun kepada  Indonesia. Yaitu Janji kedua dari pemerintahan Jepang berupa kemerdekaan  tanpa syarat. Tindak lanjut janji tersebut dibentuklah suatu Badan untuk menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) yang terkenal dengan sebutan Dokuritsu Zyunbi Tioosakai ( Rukyati, M. Hum.dkk.2008 hal.45).
BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dengan ketua ( Kaitjoo ) Dr KRT Rajiman Wedyodiningrat dan Wakil ketua  R.P Suroso, sedang secara formil ketuanya dalah orang Jepang sendiri (Drs. Iskandar, dkk. Pancasila. 1997 : 9 ).
Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah 6 pimpinan. BPUPKI ini dibentuk dengan tujuan untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia dalam berbagai bidang.
Sidang BPUPKI I pada 29 Mei 1945 dibuka oleh pidato Radjiman Wedjodiningrat dengan pertanyaan ”Negara yang akan kita bentuk itu apa ada dasar ?” Awalnya, tanggapan yang muncul di dalam sidang belum menafsirkan secara ideologis, karena kebanyakan takut menjurus ke pertanyaan filosofis yang berkepanjangan. ( Notonagoro. Pancasila Analisis  Tekstual dan Kontekstual. 2006 : hal 13 ). Sebagai contoh pidato yang disampaikan Ki Bagus Hadikusumo ”Islam sebagai dasar Negara” masih menjadi kontroversi dalam masyarakat.
Isi pidato Muh Yamin ( 29 Mei 1945 ) :
o   Peri kebangsaan
o   Peri kemanusiaan
o   Peri ketuhanan
o   Peri kerakyatan
o   Kesejahteraan rakyat(Kaelan 2000:35)
Isi Pidato Mr. Soepomo sidang 31 Mei 1945 :
o   Aliran pikiran perseorangan (kontrak sosial / legal society )
o   Aliran negara berdasar teori golongan.
 Dalam teori Karl Marx dijelaskan bahwa negara adalah sebagai alat suatu golongan.
o     Aliran integralistik yang menyatakan bahwa negara menjamin kepentingan masyarakat
Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 ) :
o   Kebangsaan ( Nasionalisme )
o   Kemanusiaan
o   Musyawarah, mupakat, perwalian
o   Kesejahteraan sosial
o   Ketuhanan yang berkebudayaan
Jika tidak setuju maka dapat diperas menjadi 3 yang disebut Trisila :
1.    Sosio-Nasionalisme
2.    Sosio Demokrasi
3.    Sosio Ketuhanan ( Purwastuti, L. Andriani, M. Hatta. Dkk. Pendidikan Pancasila : 2002 hal.20 )
Untuk menampung beberapa usulan tadi, dibentuklah Panitia sembilan, sebagai ketuanya Ir. Soekarno. Sedangkan anggotanya : Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkadir, Muzakir, Wakhid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokro Suyoso.
Ir. Soekarno secara eksplisit dengan pidatonya mampu membelah kebuntuan tentang agama dan dasar negara. Pada hari ke 4 sidang BPUPKI I , Sukarno berpidato tentang Philosofische Grondslag / dasar Negara Indonesia. Pidato tersebut disambut meriah oleh para hadirin. Isi pidatonya ialah:
Prinsip ketuhanan ! Bukan saja bangsa yang ber Tuhan, tetapi orang Indonesia hendaknya ber Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masi, yang belum ber Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankannya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Hendaknya Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hedak ber Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “Egoisme Agama” ….. Mari kita amalkan, jalankan agama, baik islam maupun Kristen, dengan cara berkeadaban hormat menghormati satu sama lain.
Pidato soekarno ini dijadikan sebagai tanda lahirnya pancasila (Notonagoro. 2006. 14 ) untuk meyakinkan hal tersebut dibentuklah suatu deklarasi pancasila yang intinya ialah tetap membenarkan, bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahirnya Pancasila. ( DR. H. Abdulgani, Roeslan. 1995 hal. 219 ).
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia sembilan melahirkan rumusan yang berkaitan denganmaksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Rumusan ini terkenal dengan nama piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) Rumusan tersebut sebagai berikut :
1)      Ketuhanan yang mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5)      Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam ini kemudian dijadikan sebagai pembukaan UUD 45, meskipun sedikit mengalami perubahan kata-kata tapi tetap menjiwai pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta itu mempunyai arti penting dalam sejarah Indonesia, oleh karena :
                         i.          Bagian dari piagam itu merupakan bagian dari proklamasi 17 Agustus 1945.
                       ii.          Sebagian lainnya masuk ke dalam mukadimah ( preambule ) UUD 1945
                     iii.          Perumuskan baru dari Pancasila yang pada pokoknya termuat dalam pembukaan dan mukaddimah undang-undang dasar yang pernah ada di Indonesia.
                     iv.          Dinyatakan menjiwai Undang-undang dasar 1945 oleh dekrit presiden RI 5 Juli 1959 yang hingga sekarang merupakan dasar hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945 .

2)   Teori Ilmiah yang Berhubungan dengan Teori Pancasila

            Pengetahuan manusia bersifat evolutif,terus-menerus berkembang dan bertambah juga dapat berkurang.Pengetahuan yang dikejar manusia identik dengan pengejaran kebenaran (Rukiyati M.Hum.dkk.2008).
Ada empat teori kebeneran yaitu:
·         Teori kebenaran koherensi
·         Teori kebenaran korespondensi
·         Teori kebenaran pragmatism
·         Teori kebenaran consensus
Kebenaran koherensi ditandai  dengan pernyataan satu dengan pernyataan lain yang saling berkaitan ,konsisten dan runtut(logis) serta tidak bertentangan .Contoh kebenaran koherensi Pancasila : Pancasila merupakan dasar Negara RI.O(leh karena itu segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kebenaran korespodensi ditandai dengan adanya kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan.Contohnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan kenyataan bahwa terdapat berbagai penyembahan terhadap Sang Pencipta ,manjalankan perintahNya dan  menjauhi segala laranganNya sesuai dengan agama yang diyakini.
Kebenaran pragmatis berdasarkan kriteria bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat harus membawa kemanfaatan bagi sebagian besar umat manusia.Contoh Pancasila dapat dilihat dari fungsi nyata Pancasila sebagai pemersatu bangsa dari keanekaragaman etnis,budaya ,agama ,bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Kebenaran consensus didasarkan pada kesepakatan bersama .Suatu pernyataan dikatakan benar apabila disepakati oleh masyarakat atua komunitas tertentu yang menjadi bagian dari proses consensus.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan ,banyak teori-toeri yang dikemukakan oleh para ilmuwan yang diperoleh berdasarkan consensus ilmiah antar ilmuwan (komunitas ilmiah)di bidang masing – masing ,misalnya : teori demokrasi disepakati sebagai bentuk pemerintah yang paling baik diantara sistem pemerintahan yang ada sekarang ini.
Pancasila memiliki latar belakang yang tidak terpisahkan dengan teori kebaikan (theory of the good).Berbeda dengan teori kebaikan , teori kebenaran adalah teori yang mengajarkan tentang apa yang menyebabkan pilihan yang lain salah.Fakta yang menarik ,dan tentu saja penting, adalah bahwa teori kebenaran buakn sama sekali “absen” atau “menghilang ” dalam proses dan semangat deliberasi selama sidang-sidang Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 1945 . Sejarah mencatat , bahwa meskipun Soekarno maupun Soepomo sama-sama menolak gagasan tentang hak-hak asasi manusia untuk dicantumkan dalam Konstitusi selama sidang BPUPK,tetapi banyak tokoh lain seperti Hatta , Yamin dan Lim Koen Hian yangmendesakkan perlumya hak-hak asasi manusia dicantumkan dalam konstitusi.

3)   Aktualisasi  sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Secara refleksi, hubungan antara individu, masyarakat, bangsa dan negara masing-masing tetap bertumpu dan berakar pada jatidiri yang sama yang terkadang dalam sila-sila pancasila.Melalui pembaruan diri, individu membantun dirinya dalam rangka membudayakan, mengamalkan, mewujudkan pancasila dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dari masa ke masa, dari generasi ke generasi (Oesman Alfian, Oetojo Pancasila sebagai idiologi dalam bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. 1991 : 38-39).
Pancasila hidup dan berkembang secara dinamis sebagai ideologi terbuka. Hal itu adalah merupakan mantab relevansi dan kredibilitas Pancasila sebagai ideologi bagi masyarakat dan berbangsa dan bernegara .
Pada masyarakat jauh sebelum lahirnya pancasila sebagai ideologi merupakan kandungan tersendiri dan perasaannya dalam kehidupan berbangsa, bernegara. Hal ini telah tampak pada masyarakat Jawa Abad 8-9. Pada saat itu, hal kesatuan dan tata pemerintahan mula-mula berkembang dari kelompok sosial asli yang disebut wanua masyarakat Jawa. Wanua ini merupakan unit yang swasembada dan berasaskan kesamarataan melihat. Asas kesamarataan dalam wanua, dapat diperkirakan adanya suatu paham keadilan. ( Kuntoro Viryo Martono. S.J. dalam studi pancasila suatu pendidikan JVM Filosofis. 1980 : 38 ). Diatur dengan sistem komunal dan tradisional di bawah pemerintah dewan penata atau sering kita kenal dengan ketua suku. Selanjutnya dibentuknya pranata yang mengatur kerjasama antar wanua.
Terlihat juga dalam bidang keagamaan. Nampak bahwa ketuhanan memegang peranan dalam pemerintah. Pengarutan suatu wilayah tidak dari berkat pada dewa dan para leluhur yang mereka percaya.
Selain pada masyarakat jawa abad 8-9, Akulturasi juga ditemukan pada penduduk Flores Barat, orang Manggarai mayoritas disana beragama Katholik, namun ada juga agama Kristen Protestan dan sebagian kecil Islam. Unsur paling asli dari orang Manggarai adalah kepercayaan terhadap nenek moyang. Dalam perkembangannya semua penduduk Manggarai meskipun ada yang berbeda agama mempercayai Tuhan / Ketuhanan. Tuhan adalah segala Tuhan dan Tuhan segala aja.   Kelompok studi pancasila. 1980 : 40 ) IKIP Sanata Dharma. Pancasila suatu pendekatan Filosofis, sosiobudaya dan sosio-politik.

Contoh Aktualisasi sila-sila pancasila dalam masyarakat Jawa:
a)      Rame ing gawe, berarti bahwa kita sebagai manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk bekerja sebaik-baiknya.Tercapainya tujuan sebagian besar terletak pada pencurahan perhatian kita pada waktu akan melaksanakan dan pada waktu melaksanakan pekerjaan itu sendiri.
Hasil itu sepenuhnya ada di tangan Tuhan. Banyak atau sedikit, hasil jerih payah kita merupakan anugerah Tuhan. Maka dari itu kita harus selalu bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan.
b)      Tepo saliro merupakan sikap dan perlakuan antara seseorang terhadap orang lain. Dapat diartikan bahwa dunia itu sangat luas, pergaulan harus lebih luas, dan pandangan harus lebih luas pula.
Anggaplah orang lain itu seperti dirimu sendiri, yang mempunyai perasaan, yang mempunyai respons terhadap orang lain dan lingkungan. Apabila kita merasa senang dihormati orang lain, maka kita hendaknya juga selalu menghormati orang lain. Kepada siapapun juga, orang kaya atau miskin, orang berpangkat tinggi maupun rendah, orang pandai maupun bukan.
Orang jawa percaya bahwa hukum karma ini ada dan menguasai dunia. Hukum ini berlaku, tidak tergantung pangkat, kepandaian, agama yang dianut, kaya-miskin, tua-muda dan lain-lain. Maka dari itu berbuat harus berhati-hati, jangan tergesa-gesa dan difikirkan masak-masak.
Apabila ditinjau dari rasa keadilan, kita tidak usah menuntut-nuntut kepada siapapun juga, keadilan akan datang dengan sendirinya. Narimo, pasrah, berarti sepenuhnya precaya akan kekuasaan dan keadilan Tuhan.
Apabila tepo saliro dan sopo gawe nganggo, sopo nandur ngunduh terutama merupakan perwujudan dari kemanusiaan yang adil, maka ngono yo ngono nanging mbok ojo ngono merupakan pengejo wantahan dari sila manusia yang beradab dan sekaligus adil.
Istilah Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika telah muncul dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular, eling tunggal bongso muncul sejak masa pergerakan kebangsaan.
Perasaan tunggal bongso tersebut menggerakkan mereka untuk saling membantu dan saling memperkuat perasaan cinta tanah air dan kemerdekaan bangsa. Perasaan itu kemudian berkembang dan hidup di Tanah Air sejak masa pergerakan kebangsaan, pendudukan Jepang, makin kuat sejak permulaan revolusi. Tunggal bongso mencakup pengertian yang sangat luas, meliputi suku bangsa yang tercakup dalam Nuswantoro-nya Mojopahit, dan Indonesia-nya J.R. Logan dan kemudian Adolf Bestian.
Apabila kita berjuang untuk mempersatukan bangsa Indonesia, hendaknya dijiwai dengan semangat menyala-nyala, pantang mundur, sudah tentu dengan perhitungan. Musyawarah bersama, rembug desa, dan lain-lain yang diselenggarakan untuk mengambil sesuatu keputusan tidak didasarkan atas suara terbanyak mutlak, atau separoh yang hadlir ditambah satu, melainkan didasarkan atas pimpinan berdadar hikmah kebijaksanaan.
Manunggaling kawulo lan Gusti kecuali mempunyai pengertian terhadap hubungan antara pimpinan ( orang tua ) masyarakat dengan warganya, juga mempunyai arti terhadap hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan segala hawa nafsunya. Jadi merupakan kejumbuhan antara manusia sebagai mikrokosmos dan manusia di dalam makrokomos..
Di dalam masyarakat, disamping banyak terdapat upacara-upacara tradisional disertai pula dengan kesenangan untuk menanggap ketoprak, dagelan, siteran, badutan dan wayangan. Menikmati seni budaya merupakan peningkatan rasa kepuasan dan kegembiraan yang paling tinggi. Jadi merupakan suatu peningkatan rasa kesejahteraan masyarakat
Karena pengaruh intelektualisme, rasionalisme, materialisme dan individualisme yang tercermin dalam istilah ”modernisasi atau westernisasi” sifat-sifat tersebut menunjukkan gejala menjadi makin menipis.
Secara umum, Arti dan Makna sila-sila Pancasila
a.     Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
ü  Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
ü  Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
ü  Negara memberi fasilitator bagi tumbuh suburnya kehidupan beragama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama
ü  Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing – masing dan beribadah menurut agamanya
ü  Menajmin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama,toleransi antar umat dan dalam beragama
Causa Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya .Dalam konteks bernegara ,maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila ,dengan sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing – masing  dan beribadah menurut agama yang dianut.
b. Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
ü  Menjunjung tinggi kemerdekaan sebqagai hak  segala bangsa .Hal ini  juga bersifat universal ,dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghargai hak dari setiap warga Negara dalam masyarakat Indonesia.
ü  Menempatkan manusia sesuai hakikatnya sebagai makhluk Tuhan .Maksudnya ,kemanusiaan itu mempunyai sifat yang universal.
ü  Mewujudkan keadilan dan peradapan yang tidak lemah .Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif ,yaitu perlu pelurusan dan penegakkan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan – penyimpangan.
c. Sila Persatuan Indonesia
ü  Nasionalisme
ü  Cinta bangsa dan tanah air
ü  Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
ü  Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan ,keturunan dan perbedaan warna kulit
ü  Menumbuhkan rasa senasib  dan sepenanggungan
Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan menjurus kepada chauvinism, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri , dengan merendahkan bangsa lain.
Perlu diketahui bahwa ikatan kekeluargaan ,kebersamaan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang lebih dihormati daripada kepentingan pribadi.Pada saat ini justru nasinalisme bangsa Indonesia ditantang dan dalam kondisi yang agak rapuh, karena banayak dari elemen bangsa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa dan Negara .Misalnya, fenomena disintergasi, munculnya gejala primordialisme dan separatisme.
d. Sila kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
ü  Hakikat sila ini adalah demokrasi .Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat.
ü  Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru setelah itu ada tindakan bersama.
ü  Kejujuran bersama
ü  Permusyawaratan
e. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ü Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan mengikat
ü Seluruh kekayaan alam dipergunakan bagi kepentingan bersama
ü Melindungi yang lemah
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Sedangkan kemakmuran dalam arti dinamis ialah kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih baik sehingga tercipta suatu keadilan sisial dalam masyarakat.
4.      Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945
Analisis isi pembukaan UUD 1945
a.       Bagian pertama bunyinya :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Artinya bahwa dalam bagian pertama disebutkan kata ”sesungguhnya” yang bearti seharunya / lebih bersifat mutlak dan imperatif, sedangkan hak yang dimaksud diatas adalah hak atas kemerdekaan yang sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b.      Bagian kedua berbunyi
”........... Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Bunyi diatas mempunyai kausal antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya perjajahan selama 3 ½ abad. Hasil perjuangan itu terjelma dalam wujud suatu negara Indonesia. Sedangkan pengertian dari adil dan makmur sendiri berarti adil secara materiil dan spirituil yang menjadi dasar pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang berupa keadilan. Keadilan disini terkait dengan persatuan untuk mencapai keadaan sejahtera dalam atas kekeluargaan berbangsa dan bernegara.
c.       Bagian ketiga berbunyi
”Atas berkat rahmat Tuhan yang maha esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Perbedaan dalam perumusan redaksi pernyataan kemerdekaan pada bagian ketiga pembukaan dengan bagian pertama teks proklamasi:
1)      Bagian ketiga pembukaan menyatakan kemerdekaannya. Yang tersimpul dari kata ”nya” ialah rakyat Indonesia
2)      Pada proklamasi yang menyatakan kemerdekaan ialah bangsa Indonesia dan dinyatakan kemerdekaannya disebut hanya ”Indonesia”
d.      Bagian keempat yang berbunyi

”Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu negara pemerintahan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluiruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kepada ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Dapat disimpulkan bahwa isi dari bagian ini adalah:

                                            i.            Tujuan Negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah

                                          ii.            Ketentuan diadakannya UUD 1945

                                        iii.            Bentuk Negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat

                                        iv.            Hal kerohanian(filsafat) Negara yaitu pancasila

Diantara keempat bagian dari pembukaan UUd 1945, dapat dibedakan suatu garis pemisah mengenai isisnya, sebaga berikut:

a.       Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan yang menyatakan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia.

b.      Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal serta organis dengan batang tubuh UUD 1945.

 Secara lebih luas, hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemertdekaan 1945 ialah:

1)      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah titik kulminasi perjuangan Kemerdekaan bangsa Indonesia guna mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu membentuk Negara Indonesia merdeka, bersatu dan berdaulat-sempurna untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila, serta ikut membentuk dunia baru yang damai abadi, bebas dari segala bentuk penindasan.
2)      Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 diuraikan secara terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai penjelasan, penegasan dan pertanggung jawabannya.
3)      Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur dalam Proklamasi Kemerdekaan dan memuat Pancasila sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup Negara dan Bangsa Indonesia serta merupakan suatu rangkaian yang kuat dan tidak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4)      Pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila, tidak dapat diubah menurut hukum oleh siapapun dan bagaimanapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 UUD hanya berwenang menetapkan dan mengubah batang tubuh UUD saja, oleh karena mengubah Pembukaan UUD berarti pembubaran Negara Proklamasi.
5)      Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila itu merupakan pokok Kaidah Negara yang fundamental daripada Negara Republik Indonesia dan mempunyai kedudukan yang tetap terlekat kepada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
6)      Pancasila sebagai substandi essensil daripada Pembukaan UUD 1945 adalah ”sumber dari segala sumber hukum” dalam tertib hukum Republik Indonesia.
7)      UUD 1945 terjalin dalam suatu hubungan causal-organis dengan Pembukaan dan berkewajiban untuk menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 di dalam pasal-pasalnya.

5.    Dampak Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada masa reformasi
UU yang tidak membuat ketentuan-ketentuan bagi pemburuan mengandung bahaya bahwa UU itu menjadi kalau dan tidak akan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang berubah. Meskipun memiliki konstitusi yang mempunya visi kedepan, sekurang-kurangnya hal itu menyangkut kemungkinan perbaikan amandemen ”Beberapa UU pasti memerlukan peninjauan / perkajian ulang, khususnya dalam hal keabsahannya”. (Djiwandono. J. Soedjati. 1995 Hal. 229 ).
Amandemen tersebut, mempunyai dampak baik positif maupun negatif dalam pemerintahan negara khusunya masyarakat. Masyarakat adalah objek utama yang akan menjalankan.
Dampak positif dari Amandemen UUD 45 tersebut antara lain :
a)    Dapat menyesuaikan perkembangan yang semakin meluas akibat arus perkembangan dunia. Artinya Amandemen disini dapat menyeimbangkan antara hukum dan keadaan masyarakat saat itu juga. Sehingga lebih memudahkan perilaku seseorang agar sesuai dengan hukum dan aturan yang sedang berlaku. ”Jadi kita harus menjaga supaya UUD jangan ketinggalan zaman” Djiwandono, J. Soedjadi . 1995 : 232 ).
b)   Dapat mengungkap keseluruhan peraturan tertulis yang mengatur cara-cara suatu pemerintaha diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
c)    Dapat dijadikan sebagai jumpulan asas-asas yang menetapkan bagaimana suatu kekuasaan dapat dibagi antar berbagai lembaga kenegaraan
d)                                       Demi perbaikan dalam kerangka sistem dan konstitusi negara.
Dalam artian Amandemen tersebut tidak dilakukan dengan mengganti keseluruhan isi dari UUD 45, melainkan memperbaikinya dengan mengubah isi tersebut.  Toh sudah ada catatan aturan terkait dengan amandemen.
e)    Agar peraturan yang ada dalam UU 1945 itu lebih spesifik dan lebih jelas penyempurnaan isi pasal dalam UUD 1945.
f)         Dapat mengatur hukum yang belum ada dalam pasal-pasal UUD 1945.

Dampak Negatif Amandemen UUD 1945:
a)    Timbulnya konflik baik konflik individual maupun sosial  kelompok yang disebabkan adanya kontroversi pihak yang pro dan pihak yang kontra terhadap isi dari pasal yang akan di Amandemen perubahan ini juga dapat berkaitan pada perubahan sistem nilai dari masyarakat dan jadi struktur sosial masyarakat.
b)   Kekurangcermatan para perumus Amandemen akan berakibat fatal bagi suatu negara. Contohnya: pada pasal 28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-Undang.
c)    Susunan dan sistematika UUD 1945 setelah di amandemen menjadi rancu dan tidak proporsional(jimly Assidiqie, 2007:134)
d)   Banyaknya perubahan seperti materi yang diubah, dikurangi, atau diamandemen secara keseluruhan akan menyebabakan kekacauan tersendiri dalambidang tertentu.
e)    Sangat jarang suatu sistem Amandemen berlangsung secepat kilat, karena menyangkut suatu negara. Apalagi pada masa reformasi. Perubahan secara evolusioner dalam amandemen dapat menyebabkan bertambahnya kerugian baik waktu maupun dana yang digunakan. Sedangkan perubahan secara revolusioner, juga dapat berdampak negatif terutama bagi masyarakat. contohnya: masyarakat akan pontang-panting menghadapi perubahan yang cepat tanpa tahap yang jelas.
f)    Dikhawatirkan dengan adanya amandemen UUD 45 yang didalamnya terdapat asas-asas dan tujuan negara RI. Munculnya pandangan yang berbeda yang menyita ahwa amandemen sama halnya merubah tujuan bangsa yang termaktub dalam UUD. UUD adalah asas yang memuat unsur-unsur mutlak negara RI. Peristiwa ini adalah merupakan proses peristiwa yang terjadi hanya sekali dan tidak bisa diulang. ( Prof Drs Wreksosuharjo, Sunarjo. 2001 : 10).




























DAFTAR PUSTAKA

Djiwandoko, J. Soedjadi. 1995.Setengah Abad Negara Pancasila Tinjauan Kritis kearah Pembaruan. Jakarta: CSIS
Prof. Drs. Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2001. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta: ANDI
Rukiyati, M. Hum, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press
Sunarso. M. Si. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press






























DAFTAR PUSTAKA

Drs Iskandar ,dkk.1977.Pancasila.Yogyakarta:Yayasan Penerbit FKIS-IKIP
DR.H.Abulgani, Roeslan.1995.Sejarah Lahirnya Pancasila.Jakarta:YAPETA(pusat)
Notonagoro.2006.Analisis Tekstual dan Kontekstual.Yogyakarta:UGM
Drs.Iskandar.1977.Pancasila.Yogyakarta:YP FKIS –IKIP
Notonagoro.1987.Pancasila secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Notonagoro.1983. Pancasila secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press

























DAFTAR PUSTAKA

Drs.H.Saidus.Sahar.SH1975.Pancasila sebagai Paham Kemasyarakatan dan Keneragaan Indonesia.Bandung: Alumni
Notonagoro.2006.Analisis Tekstual.Yogyakarta: UGM
Drs.Wahyudi,Agus.2009.Kongres Pancasila.Yogyakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepatihan
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press




























DAFTAR PUSTAKA

Drs.Seotrisno.PH.1977.Falsafah Hidup Pancasila Sebagaimana Tercemin dalam Falsafah Hidup Orang Jawa.Yogyakarta:LPM UGM
Oesman,Oetojo.dkk.1991.Pancasila sebagai Ideologi dalam berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa dan Bernegara.Jakarta:BP-7 PUSAT
Kelompok Studi Pancasila IKIP Sanata Darma.1980.Studi Pustaka Suatu Pendekatan Filosofis,Sosio Budaya dan Sosio Politik.Yogyakarta:Sanata Darma
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press


























DAFTAR PUSTAKA

DRT.Sulistyono.T.1980.Pembukaan UUD 1945.Yogyakarta: IKIP Yogyakarta(Proyek Uji Coba Sistem Pengajaran dengan Modul)
Prof.S.Darmodiharjo,Daud.1976.Santiaji Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis , Historis dan Yuridis Konstitusional.Malang : Lab.Pancasila IKIP Malang
DRS.Kaelan.1987.Pancasila  Yuridis Kenegaraan .Yogyakarta : Liberty 
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press

























DAFTAR PUSTAKA

Drs Iskandar ,dkk.1977.Pancasila.Yogyakarta:Yayasan Penerbit FKIS-IKIP
DR.H.Abulgani , Roeslan.1995.Sejarah Lahirnya Pancasila.Jakarta:YAPETA(pusat)
Notonagoro.2006.Analisis Tekstual dan Kontekstual.Yogyakarta:UGM
Drs.Iskandar.1977.Pancasila.Yogyakarta:YP FKIS –IKIP
Notonagoro.1987.Pancasila secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Notonagoro.1983. Pancasila secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Drs.H.Saidus.Sahar.SH1975.Pancasila sebagai Paham Kemasyarakatan dan Keneragaan Indonesia.Bandung: Alumni
Notonagoro.2006.Analisis Tekstual.Yogyakarta: UGM
Drs.Wahyudi,Agus.2009.Kongres Pancasila.Yogyakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepatihan
Drs.Seotrisno.PH.1977.Falsafah Hidup Pancasila Sebagaimana Tercemin dalam Falsafah Hidup Orang Jawa.Yogyakarta:LPM UGM
Oesman,Oetojo.dkk.1991.Pancasila sebagai Ideologi dalam berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa dan Bernegara.Jakarta:BP-7 PUSAT
Kelompok Studi Pancasila IKIP Sanata Darma.1980.Studi Pustaka Suatu Pendekatan Filosofis,Sosio Budaya dan Sosio Politik.Yogyakarta:Sanata Darma
DRT.Sulistyono.T.1980.Pembukaan UUD 1945.Yogyakarta: IKIP Yogyakarta(Proyek Uji Coba Sistem Pengajaran dengan Modul)
Prof.S.Darmodiharjo,Daud.1976.Santiaji Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis , Historis dan Yuridis Konstitusional.Malang : Lab.Pancasila IKIP Malang
DRS.Kaelan.1987.Pancasila  Yuridis Kenegaraan .Yogyakarta : Liberty  Djiwandoko, J. Soedjadi. 1995.Setengah Abad Negara Pancasila Tinjauan Kritis kearah Pembaruan. Jakarta: CSIS
Prof. Drs. Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2001. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta: ANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar