LAHIRNYA PANCASILA
Oleh: Ida Nur Azizah
1.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Diawali dengan Keputusan PM Tojo mengenai pemberian
kemerdekaan atas Burma dan Filiphina yang cukup mengejutkan para pemimpin
nasionalis di Indonesia. Padahal Indonesia sebenarnya lebih maju dalam bidang
sosial budaya bila dibandingkan dua Negara tersebut. Hal tersebut menyebabkan Ir. Soekarno dan Moh
Hatta mengajukan protes melalui Gunseikan. Kedua tokoh ini menyatakan tidak
akan bertanggung jawab dalam merekrut bangsa Indonesia, untuk mendukung Jepang
dalam Perang Asia Timur Raya.
Padahal Jepang
memerlukan simpati dan bantuan dari Asia Timur Raya agar membantunya termasuk
Indonesia. Untuk dapat menggerakkan semua tenaga rakyat Indonesia, maka
pemerintah Jepang segera mengadakan persiapan ke arah kemerdekaan Indonesia.
Untuk itu, diambillah langkah-langkah sebagai berikut :
1) Pembentukan Chuo
Sangi In ( Dewan Penasehat Central )
Pada
tanggal 5 September 1943, Saiko Shikikan ( Kumaikici Harada) mengeluarkan Osamu
Seirei No. 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In, Shu Si Sangai Sangi In
dan Si Sangai In. Chuo Sangi In bertugas memberikan jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan Saiko Shikikan dalam hal politik dan pemerintahan. Selain
itu, Chuo Sangi In juga mengajukan usul-usul kepada Shaiko Shikikan.
Pada
tanggal 15 November 1943, delegasi Chuo Sangi In yang diawali Ir. Soekarno dan
Moh Hatta dan Bagus Hadikusumo diundang ke Jepang. Pada kesempatan pertemuan
dengan PM. Tojo, delegasi CSI minta agar Indonesia diizinkan mengibarkan bendera
Sang Merah Putih dan diizinkan menyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta
mendesak agar Indonesia disatukan dalam satu pemerintahan. Namun permintaan itu
ditolak.
Pada masa
pemerintahan PM Koiso, situasi perang semakin memburuk. Jepang mulai terdesak
sekutu dalam perang Pasifik. Dalam keadaan yang semakin tidak menguntungkan
itu, maka berdasar sidang istimewa ke 82 Parlemen di Tokyo, pada tanggal 7
September 1944 PM Koiso akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dan
Sang Merah Putih diakui sebagai bendera Nasional yang boleh dikibarkan
disamping bendera Jepang. Pernyataan tersebut kemudian terkenal dengan ”Janji Korso” yang menyataka Indonesia akan diberikan kemerdekaan
dikemudian hari.
2) Pembentukan BPUPKI
Sebagai
permulaan realisasi dari janji tersebut, pada tanggal 29 April 1945 pada hari
Ulang tahun Kaisar Hirohito, Jepang memberi semacam hadiah Ulang tahun
kepada Indonesia. Yaitu Janji kedua dari
pemerintahan Jepang berupa kemerdekaan tanpa syarat. Tindak lanjut janji tersebut
dibentuklah suatu Badan untuk menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia ) yang terkenal dengan sebutan Dokuritsu Zyunbi Tioosakai
( Rukyati, M. Hum.dkk.2008 hal.45).
BPUPKI
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dengan ketua ( Kaitjoo ) Dr KRT Rajiman Wedyodiningrat
dan Wakil ketua R.P Suroso, sedang
secara formil ketuanya dalah orang Jepang sendiri (Drs. Iskandar, dkk.
Pancasila. 1997 : 9 ).
Badan ini
beranggotakan 60 orang ditambah 6 pimpinan. BPUPKI ini dibentuk dengan tujuan
untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan
negara Indonesia dalam berbagai bidang.
Sidang
BPUPKI I pada 29 Mei 1945 dibuka oleh pidato Radjiman Wedjodiningrat dengan
pertanyaan ”Negara yang akan kita bentuk
itu apa ada dasar ?” Awalnya,
tanggapan yang muncul di dalam sidang belum menafsirkan secara ideologis,
karena kebanyakan takut menjurus ke pertanyaan filosofis yang berkepanjangan. (
Notonagoro. Pancasila Analisis Tekstual
dan Kontekstual. 2006 : hal 13 ). Sebagai contoh pidato yang disampaikan Ki
Bagus Hadikusumo ”Islam sebagai dasar Negara” masih menjadi kontroversi dalam
masyarakat.
Isi pidato
Muh Yamin ( 29 Mei 1945 ) :
o
Peri kebangsaan
o
Peri kemanusiaan
o
Peri ketuhanan
o
Peri kerakyatan
o
Kesejahteraan rakyat(Kaelan 2000:35)
Isi Pidato
Mr. Soepomo sidang 31 Mei 1945 :
o
Aliran pikiran perseorangan (kontrak sosial /
legal society )
o
Aliran negara berdasar teori golongan.
Dalam teori Karl Marx dijelaskan bahwa negara
adalah sebagai alat suatu golongan.
o
Aliran
integralistik yang menyatakan bahwa negara menjamin kepentingan masyarakat
Ir.
Soekarno ( 1 Juni 1945 ) :
o
Kebangsaan ( Nasionalisme )
o
Kemanusiaan
o
Musyawarah, mupakat, perwalian
o
Kesejahteraan sosial
o
Ketuhanan yang berkebudayaan
Jika tidak setuju maka dapat
diperas menjadi 3 yang disebut Trisila :
1. Sosio-Nasionalisme
2. Sosio Demokrasi
3. Sosio Ketuhanan (
Purwastuti, L. Andriani, M. Hatta. Dkk. Pendidikan Pancasila : 2002 hal.20 )
Untuk
menampung beberapa usulan tadi, dibentuklah Panitia sembilan, sebagai ketuanya
Ir. Soekarno. Sedangkan anggotanya : Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh Yamin, Mr. Ahmad
Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkadir, Muzakir, Wakhid Hasyim, H. Agus Salim
dan Abikusno Cokro Suyoso.
Ir.
Soekarno secara eksplisit dengan pidatonya mampu membelah kebuntuan tentang
agama dan dasar negara. Pada hari ke 4 sidang BPUPKI I , Sukarno berpidato
tentang Philosofische Grondslag /
dasar Negara Indonesia. Pidato tersebut disambut meriah oleh para hadirin. Isi
pidatonya ialah:
Prinsip ketuhanan ! Bukan saja bangsa yang ber Tuhan,
tetapi orang Indonesia hendaknya ber Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen
menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masi, yang belum ber Tuhan menurut
petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankannya menurut kitab-kitab yang
ada padanya. Hendaknya Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap orangnya
dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hedak ber Tuhan secara
kebudayaan, yakni dengan tiada “Egoisme Agama” ….. Mari kita amalkan, jalankan agama, baik islam
maupun Kristen, dengan cara berkeadaban hormat menghormati satu sama lain.
Pidato
soekarno ini dijadikan sebagai tanda lahirnya pancasila (Notonagoro. 2006. 14 )
untuk meyakinkan hal tersebut dibentuklah suatu deklarasi pancasila yang
intinya ialah tetap membenarkan, bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahirnya
Pancasila. ( DR. H. Abdulgani, Roeslan. 1995 hal. 219 ).
Pada tanggal
22 Juni 1945 Panitia sembilan melahirkan rumusan yang berkaitan denganmaksud
dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Rumusan ini terkenal dengan nama piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) Rumusan tersebut
sebagai berikut :
1) Ketuhanan yang
mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Piagam ini kemudian dijadikan sebagai
pembukaan UUD 45, meskipun sedikit mengalami perubahan kata-kata tapi tetap
menjiwai pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta itu mempunyai arti penting dalam sejarah Indonesia, oleh
karena :
i.
Bagian dari piagam itu merupakan bagian dari
proklamasi 17 Agustus 1945.
ii.
Sebagian lainnya masuk ke dalam mukadimah (
preambule ) UUD 1945
iii.
Perumuskan baru dari Pancasila yang pada pokoknya
termuat dalam pembukaan dan mukaddimah undang-undang dasar yang pernah ada di
Indonesia.
iv.
Dinyatakan menjiwai Undang-undang dasar 1945 oleh
dekrit presiden RI 5 Juli 1959 yang hingga sekarang merupakan dasar hukum bagi
berlakunya kembali UUD 1945 .
2) Teori
Ilmiah yang Berhubungan dengan Teori Pancasila
Pengetahuan manusia bersifat
evolutif,terus-menerus berkembang dan bertambah juga dapat
berkurang.Pengetahuan yang dikejar manusia identik dengan pengejaran kebenaran
(Rukiyati M.Hum.dkk.2008).
Ada empat teori kebeneran yaitu:
·
Teori
kebenaran koherensi
·
Teori
kebenaran korespondensi
·
Teori
kebenaran pragmatism
·
Teori
kebenaran consensus
Kebenaran koherensi ditandai dengan pernyataan satu dengan pernyataan lain
yang saling berkaitan ,konsisten dan runtut(logis) serta tidak bertentangan
.Contoh kebenaran koherensi Pancasila : Pancasila merupakan dasar Negara
RI.O(leh karena itu segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila.
Kebenaran korespodensi ditandai
dengan adanya kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan.Contohnya adalah sila
Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan kenyataan bahwa terdapat berbagai penyembahan
terhadap Sang Pencipta ,manjalankan perintahNya dan menjauhi segala laranganNya sesuai dengan
agama yang diyakini.
Kebenaran pragmatis berdasarkan
kriteria bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat harus membawa kemanfaatan bagi
sebagian besar umat manusia.Contoh Pancasila dapat dilihat dari fungsi nyata
Pancasila sebagai pemersatu bangsa dari keanekaragaman etnis,budaya ,agama
,bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Kebenaran consensus didasarkan pada
kesepakatan bersama .Suatu pernyataan dikatakan benar apabila disepakati oleh
masyarakat atua komunitas tertentu yang menjadi bagian dari proses consensus.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan
,banyak teori-toeri yang dikemukakan oleh para ilmuwan yang diperoleh
berdasarkan consensus ilmiah antar ilmuwan (komunitas ilmiah)di bidang masing –
masing ,misalnya : teori demokrasi disepakati sebagai bentuk pemerintah yang
paling baik diantara sistem pemerintahan yang ada sekarang ini.
Pancasila memiliki latar belakang
yang tidak terpisahkan dengan teori kebaikan (theory of the good).Berbeda
dengan teori kebaikan , teori kebenaran adalah teori yang mengajarkan tentang
apa yang menyebabkan pilihan yang lain salah.Fakta yang menarik ,dan tentu saja
penting, adalah bahwa teori kebenaran buakn sama sekali “absen” atau
“menghilang ” dalam proses dan semangat deliberasi selama sidang-sidang Badan
Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 1945 . Sejarah mencatat , bahwa
meskipun Soekarno maupun Soepomo sama-sama menolak gagasan tentang hak-hak
asasi manusia untuk dicantumkan dalam Konstitusi selama sidang BPUPK,tetapi
banyak tokoh lain seperti Hatta , Yamin dan Lim Koen Hian yangmendesakkan
perlumya hak-hak asasi manusia dicantumkan dalam konstitusi.
3)
Aktualisasi sila-sila Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Secara
refleksi, hubungan antara individu, masyarakat, bangsa dan negara masing-masing
tetap bertumpu dan berakar pada jatidiri yang sama yang terkadang dalam
sila-sila pancasila.Melalui pembaruan diri, individu membantun dirinya dalam
rangka membudayakan, mengamalkan, mewujudkan pancasila dalam berbagai bidang
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dari masa ke masa, dari
generasi ke generasi (Oesman Alfian, Oetojo Pancasila sebagai idiologi dalam
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. 1991 : 38-39).
Pancasila
hidup dan berkembang secara dinamis sebagai ideologi terbuka. Hal itu adalah
merupakan mantab relevansi dan kredibilitas Pancasila sebagai ideologi bagi
masyarakat dan berbangsa dan bernegara .
Pada
masyarakat jauh sebelum lahirnya pancasila sebagai ideologi merupakan kandungan
tersendiri dan perasaannya dalam kehidupan berbangsa, bernegara. Hal ini telah
tampak pada masyarakat Jawa Abad 8-9. Pada saat itu, hal kesatuan dan tata
pemerintahan mula-mula berkembang dari kelompok sosial asli yang disebut wanua
masyarakat Jawa. Wanua ini merupakan unit yang swasembada dan berasaskan
kesamarataan melihat. Asas kesamarataan dalam wanua, dapat diperkirakan adanya
suatu paham keadilan. (
Kuntoro Viryo Martono. S.J. dalam studi pancasila suatu pendidikan JVM Filosofis.
1980 : 38 ). Diatur dengan sistem komunal dan tradisional di bawah pemerintah
dewan penata atau sering kita kenal dengan ketua suku. Selanjutnya dibentuknya
pranata yang mengatur kerjasama antar wanua.
Terlihat
juga dalam bidang keagamaan. Nampak bahwa ketuhanan memegang peranan dalam
pemerintah. Pengarutan suatu
wilayah tidak dari berkat pada dewa dan para leluhur yang mereka percaya.
Selain pada
masyarakat jawa abad 8-9, Akulturasi juga ditemukan pada penduduk Flores Barat,
orang Manggarai mayoritas disana beragama Katholik, namun ada juga agama
Kristen Protestan dan sebagian kecil Islam. Unsur paling asli dari orang
Manggarai adalah kepercayaan terhadap nenek moyang. Dalam perkembangannya semua
penduduk Manggarai meskipun ada yang berbeda agama mempercayai Tuhan /
Ketuhanan. Tuhan adalah segala Tuhan dan Tuhan segala aja. Kelompok studi pancasila. 1980 : 40 ) IKIP
Sanata Dharma. Pancasila suatu pendekatan Filosofis, sosiobudaya dan
sosio-politik.
Contoh Aktualisasi sila-sila pancasila dalam
masyarakat Jawa:
a) Rame ing gawe, berarti bahwa kita sebagai manusia diperintahkan
oleh Tuhan untuk bekerja sebaik-baiknya.Tercapainya tujuan sebagian besar
terletak pada pencurahan perhatian kita pada waktu akan melaksanakan dan pada
waktu melaksanakan pekerjaan itu sendiri.
Hasil itu
sepenuhnya ada di tangan Tuhan. Banyak atau sedikit, hasil jerih payah kita
merupakan anugerah Tuhan. Maka
dari itu kita harus selalu bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan.
b) Tepo saliro merupakan sikap dan perlakuan antara seseorang
terhadap orang lain. Dapat diartikan bahwa dunia itu sangat luas, pergaulan
harus lebih luas, dan pandangan harus lebih luas pula.
Anggaplah
orang lain itu seperti dirimu sendiri, yang mempunyai perasaan, yang mempunyai
respons terhadap orang lain dan lingkungan. Apabila kita merasa senang
dihormati orang lain, maka kita hendaknya juga selalu menghormati orang lain.
Kepada siapapun juga, orang kaya atau miskin, orang berpangkat tinggi maupun
rendah, orang pandai maupun bukan.
Orang jawa
percaya bahwa hukum karma ini ada dan menguasai dunia. Hukum ini berlaku, tidak
tergantung pangkat, kepandaian, agama yang dianut, kaya-miskin, tua-muda dan
lain-lain. Maka dari itu
berbuat harus berhati-hati, jangan tergesa-gesa dan difikirkan masak-masak.
Apabila
ditinjau dari rasa keadilan, kita tidak usah menuntut-nuntut kepada siapapun
juga, keadilan akan datang dengan sendirinya. Narimo, pasrah, berarti
sepenuhnya precaya akan kekuasaan dan keadilan Tuhan.
Apabila tepo saliro dan sopo gawe nganggo, sopo nandur ngunduh terutama merupakan
perwujudan dari kemanusiaan yang adil, maka ngono
yo ngono nanging mbok ojo ngono
merupakan pengejo wantahan dari sila manusia yang beradab dan sekaligus adil.
Istilah
Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika telah muncul dalam kitab Sutasoma karangan
Empu Tantular, eling tunggal bongso
muncul sejak masa pergerakan kebangsaan.
Perasaan tunggal bongso tersebut menggerakkan
mereka untuk saling membantu dan saling memperkuat perasaan cinta tanah air dan
kemerdekaan bangsa. Perasaan itu kemudian berkembang dan hidup di Tanah Air
sejak masa pergerakan kebangsaan, pendudukan Jepang, makin kuat sejak permulaan
revolusi. Tunggal bongso mencakup pengertian yang sangat luas, meliputi suku
bangsa yang tercakup dalam Nuswantoro-nya Mojopahit, dan Indonesia-nya J.R.
Logan dan kemudian Adolf Bestian.
Apabila
kita berjuang untuk mempersatukan bangsa Indonesia, hendaknya dijiwai dengan
semangat menyala-nyala, pantang mundur, sudah tentu dengan perhitungan.
Musyawarah bersama, rembug desa, dan lain-lain yang diselenggarakan untuk
mengambil sesuatu keputusan tidak didasarkan atas suara terbanyak mutlak, atau
separoh yang hadlir ditambah satu, melainkan didasarkan atas pimpinan berdadar
hikmah kebijaksanaan.
Manunggaling
kawulo lan Gusti kecuali mempunyai pengertian terhadap hubungan antara pimpinan
( orang tua ) masyarakat dengan warganya, juga mempunyai arti terhadap hubungan
antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan segala hawa nafsunya. Jadi
merupakan kejumbuhan antara manusia sebagai mikrokosmos dan manusia di dalam
makrokomos..
Di dalam
masyarakat, disamping banyak terdapat upacara-upacara tradisional disertai pula
dengan kesenangan untuk menanggap ketoprak, dagelan, siteran, badutan dan
wayangan. Menikmati seni budaya merupakan peningkatan rasa kepuasan dan
kegembiraan yang paling tinggi. Jadi merupakan suatu peningkatan rasa
kesejahteraan masyarakat
Karena
pengaruh intelektualisme, rasionalisme, materialisme dan individualisme yang
tercermin dalam istilah ”modernisasi atau westernisasi” sifat-sifat tersebut
menunjukkan gejala menjadi makin menipis.
Secara umum, Arti dan Makna sila-sila Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
ü Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama)
yaitu Tuhan Yang Maha Esa
ü Atheisme dilarang hidup dan berkembang di
Indonesia
ü Negara memberi fasilitator bagi tumbuh suburnya
kehidupan beragama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama
ü Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing –
masing dan beribadah menurut agamanya
ü Menajmin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama,toleransi antar umat dan dalam beragama
Causa Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya .Dalam
konteks bernegara ,maka dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila ,dengan
sendirinya dijamin kebebasan memeluk agama masing – masing dan beribadah menurut agama yang dianut.
b. Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
ü Menjunjung tinggi kemerdekaan sebqagai hak segala bangsa .Hal ini juga bersifat universal ,dan bila diterapkan
dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghargai hak
dari setiap warga Negara dalam masyarakat Indonesia.
ü Menempatkan manusia sesuai hakikatnya sebagai
makhluk Tuhan .Maksudnya ,kemanusiaan itu mempunyai sifat yang universal.
ü Mewujudkan keadilan dan peradapan yang tidak
lemah .Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan
dan peradaban yang tidak pasif ,yaitu perlu pelurusan dan penegakkan (hukum)
yang kuat jika terjadi penyimpangan – penyimpangan.
c. Sila Persatuan Indonesia
ü Nasionalisme
ü Cinta bangsa dan tanah air
ü Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
ü Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan ,keturunan dan perbedaan warna kulit
ü Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan
Akan tetapi perlu diketahui bahwa
rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan menjurus
kepada chauvinism, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri , dengan
merendahkan bangsa lain.
Perlu diketahui bahwa ikatan kekeluargaan ,kebersamaan
di Indonesia sejak dulu sampai sekarang lebih dihormati daripada kepentingan
pribadi.Pada saat ini justru nasinalisme bangsa Indonesia ditantang dan dalam
kondisi yang agak rapuh, karena banayak dari elemen bangsa yang lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa dan
Negara .Misalnya, fenomena disintergasi, munculnya gejala primordialisme dan
separatisme.
d. Sila kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
ü Hakikat sila ini adalah demokrasi .Demokrasi
dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat ,oleh rakyat dan untuk rakyat.
ü Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru setelah itu ada tindakan bersama.
ü Kejujuran bersama
ü Permusyawaratan
e. Sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
ü Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan mengikat
ü Seluruh kekayaan alam dipergunakan bagi
kepentingan bersama
ü Melindungi yang lemah
Keadilan
berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Sedangkan
kemakmuran dalam arti dinamis ialah kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih
baik sehingga tercipta suatu keadilan sisial dalam masyarakat.
4.
Hubungan antara pembukaan
UUD 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945
Analisis isi pembukaan UUD
1945
a. Bagian pertama
bunyinya :
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Artinya
bahwa dalam bagian pertama disebutkan kata ”sesungguhnya” yang bearti seharunya
/ lebih bersifat mutlak dan imperatif, sedangkan hak yang dimaksud diatas
adalah hak atas kemerdekaan yang sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
b. Bagian kedua berbunyi
”........... Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentausa menghantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.”
Bunyi
diatas mempunyai kausal antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya
perjajahan selama 3 ½ abad. Hasil perjuangan itu terjelma dalam wujud suatu negara
Indonesia. Sedangkan pengertian dari adil dan makmur sendiri berarti adil
secara materiil dan spirituil yang menjadi dasar pemenuhan kebutuhan hidup
manusia yang berupa keadilan. Keadilan disini terkait dengan persatuan untuk
mencapai keadaan sejahtera dalam atas kekeluargaan berbangsa dan bernegara.
c. Bagian ketiga
berbunyi
”Atas berkat rahmat Tuhan yang maha esa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.”
Perbedaan dalam perumusan
redaksi pernyataan kemerdekaan pada bagian ketiga pembukaan dengan bagian
pertama teks proklamasi:
1) Bagian ketiga
pembukaan menyatakan kemerdekaannya.
Yang tersimpul dari kata ”nya” ialah
rakyat Indonesia
2)
Pada proklamasi yang menyatakan kemerdekaan ialah
bangsa Indonesia dan dinyatakan kemerdekaannya disebut hanya ”Indonesia”
d. Bagian keempat yang
berbunyi
”Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu negara pemerintahan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluiruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kepada ketuhanan yang Maha Esa kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dapat disimpulkan bahwa isi dari bagian ini adalah:
i. Tujuan Negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah
ii. Ketentuan diadakannya UUD 1945
iii. Bentuk Negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat
iv. Hal kerohanian(filsafat) Negara yaitu pancasila
Diantara keempat bagian dari pembukaan UUd 1945, dapat dibedakan suatu garis pemisah mengenai isisnya, sebaga berikut:
a. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan yang menyatakan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia.
b. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal serta organis dengan batang tubuh UUD 1945.
Secara lebih luas, hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemertdekaan 1945 ialah:
1) Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah titik kulminasi perjuangan Kemerdekaan
bangsa Indonesia guna mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu membentuk Negara
Indonesia merdeka, bersatu dan berdaulat-sempurna untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila, serta ikut membentuk
dunia baru yang damai abadi, bebas dari segala bentuk penindasan.
2) Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 diuraikan secara terperinci di dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai penjelasan, penegasan dan pertanggung jawabannya.
3) Pembukaan UUD 1945
mengandung cita-cita luhur dalam Proklamasi Kemerdekaan dan memuat Pancasila
sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup Negara dan Bangsa Indonesia serta
merupakan suatu rangkaian yang kuat dan tidak terpisahkan dengan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4) Pembukaan UUD 1945
memuat Pancasila, tidak dapat diubah menurut hukum oleh siapapun dan
bagaimanapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum yang berdasarkan pasal 3
dan pasal 37 UUD hanya berwenang menetapkan dan mengubah batang tubuh UUD saja,
oleh karena mengubah Pembukaan UUD berarti pembubaran Negara Proklamasi.
5) Pembukaan UUD 1945
yang memuat Pancasila itu merupakan pokok Kaidah Negara yang fundamental
daripada Negara Republik Indonesia dan mempunyai kedudukan yang tetap terlekat
kepada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
6) Pancasila sebagai
substandi essensil daripada Pembukaan UUD 1945 adalah ”sumber dari segala
sumber hukum” dalam tertib hukum Republik Indonesia.
7) UUD 1945 terjalin
dalam suatu hubungan causal-organis dengan Pembukaan dan berkewajiban untuk
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 di
dalam pasal-pasalnya.
5.
Dampak Amandemen UUD 1945
yang dilakukan oleh MPR pada masa reformasi
UU yang
tidak membuat ketentuan-ketentuan bagi pemburuan mengandung bahaya bahwa UU itu
menjadi kalau dan tidak akan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang
berubah. Meskipun memiliki konstitusi yang mempunya visi kedepan,
sekurang-kurangnya hal itu menyangkut kemungkinan perbaikan amandemen ”Beberapa
UU pasti memerlukan peninjauan / perkajian ulang, khususnya dalam hal
keabsahannya”. (Djiwandono. J. Soedjati. 1995 Hal. 229 ).
Amandemen
tersebut, mempunyai dampak baik positif maupun negatif dalam pemerintahan
negara khusunya masyarakat. Masyarakat adalah objek utama yang akan
menjalankan.
Dampak
positif dari Amandemen UUD 45 tersebut antara lain :
a) Dapat menyesuaikan
perkembangan yang semakin meluas akibat arus perkembangan dunia. Artinya
Amandemen disini dapat menyeimbangkan antara hukum dan keadaan masyarakat saat
itu juga. Sehingga lebih memudahkan perilaku seseorang agar sesuai dengan hukum
dan aturan yang sedang berlaku. ”Jadi kita harus menjaga supaya UUD jangan
ketinggalan zaman” Djiwandono, J. Soedjadi . 1995 : 232 ).
b) Dapat mengungkap
keseluruhan peraturan tertulis yang mengatur cara-cara suatu pemerintaha
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
c) Dapat dijadikan
sebagai jumpulan asas-asas yang menetapkan bagaimana suatu kekuasaan dapat
dibagi antar berbagai lembaga kenegaraan
d)
Demi perbaikan dalam kerangka sistem dan
konstitusi negara.
Dalam
artian Amandemen tersebut tidak dilakukan dengan mengganti keseluruhan isi dari
UUD 45, melainkan memperbaikinya dengan mengubah isi tersebut. Toh sudah ada catatan aturan terkait dengan amandemen.
e) Agar peraturan yang
ada dalam UU 1945 itu lebih spesifik dan lebih jelas penyempurnaan isi pasal
dalam UUD 1945.
f)
Dapat mengatur hukum yang belum ada dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Dampak Negatif Amandemen UUD
1945:
a) Timbulnya konflik
baik konflik individual maupun sosial
kelompok yang disebabkan adanya kontroversi pihak yang pro dan pihak
yang kontra terhadap isi dari pasal yang akan di Amandemen perubahan ini juga
dapat berkaitan pada perubahan sistem nilai dari masyarakat dan jadi struktur
sosial masyarakat.
b) Kekurangcermatan para
perumus Amandemen akan berakibat fatal bagi suatu negara. Contohnya: pada pasal
28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-Undang.
c) Susunan dan
sistematika UUD 1945 setelah di amandemen menjadi rancu dan tidak
proporsional(jimly Assidiqie, 2007:134)
d) Banyaknya perubahan
seperti materi yang diubah, dikurangi, atau diamandemen secara keseluruhan akan
menyebabakan kekacauan tersendiri dalambidang tertentu.
e) Sangat jarang suatu
sistem Amandemen berlangsung secepat kilat, karena menyangkut suatu negara.
Apalagi pada masa reformasi. Perubahan secara evolusioner dalam amandemen dapat
menyebabkan bertambahnya kerugian baik waktu maupun dana yang digunakan.
Sedangkan perubahan secara revolusioner, juga dapat berdampak negatif terutama
bagi masyarakat. contohnya: masyarakat akan pontang-panting menghadapi
perubahan yang cepat tanpa tahap yang jelas.
f) Dikhawatirkan dengan
adanya amandemen UUD 45 yang didalamnya terdapat asas-asas dan tujuan negara
RI. Munculnya pandangan yang berbeda yang menyita ahwa amandemen sama halnya
merubah tujuan bangsa yang termaktub dalam UUD. UUD adalah asas yang memuat
unsur-unsur mutlak negara RI. Peristiwa ini adalah merupakan proses peristiwa
yang terjadi hanya sekali dan tidak bisa diulang. ( Prof Drs Wreksosuharjo,
Sunarjo. 2001 : 10).
DAFTAR PUSTAKA
Djiwandoko, J. Soedjadi. 1995.Setengah
Abad Negara Pancasila Tinjauan Kritis kearah Pembaruan. Jakarta: CSIS
Prof. Drs. Wreksosuhardjo,
Sunarjo. 2001. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila.
Yogyakarta: ANDI
Rukiyati, M. Hum, dkk. 2008.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press
Sunarso. M. Si. 2008.
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
DAFTAR PUSTAKA
Drs
Iskandar ,dkk.1977.Pancasila.Yogyakarta:Yayasan Penerbit FKIS-IKIP
DR.H.Abulgani,
Roeslan.1995.Sejarah Lahirnya Pancasila.Jakarta:YAPETA(pusat)
Notonagoro.2006.Analisis
Tekstual dan Kontekstual.Yogyakarta:UGM
Drs.Iskandar.1977.Pancasila.Yogyakarta:YP
FKIS –IKIP
Notonagoro.1987.Pancasila
secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Notonagoro.1983.
Pancasila secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
DAFTAR PUSTAKA
Drs.H.Saidus.Sahar.SH1975.Pancasila
sebagai Paham Kemasyarakatan dan Keneragaan Indonesia.Bandung: Alumni
Notonagoro.2006.Analisis
Tekstual.Yogyakarta: UGM
Drs.Wahyudi,Agus.2009.Kongres
Pancasila.Yogyakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepatihan
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Seotrisno.PH.1977.Falsafah
Hidup Pancasila Sebagaimana Tercemin dalam Falsafah Hidup Orang
Jawa.Yogyakarta:LPM UGM
Oesman,Oetojo.dkk.1991.Pancasila
sebagai Ideologi dalam berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa dan
Bernegara.Jakarta:BP-7 PUSAT
Kelompok
Studi Pancasila IKIP Sanata Darma.1980.Studi Pustaka Suatu Pendekatan
Filosofis,Sosio Budaya dan Sosio Politik.Yogyakarta:Sanata Darma
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
DAFTAR PUSTAKA
DRT.Sulistyono.T.1980.Pembukaan
UUD 1945.Yogyakarta: IKIP Yogyakarta(Proyek Uji Coba Sistem Pengajaran dengan
Modul)
Prof.S.Darmodiharjo,Daud.1976.Santiaji
Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis , Historis dan Yuridis Konstitusional.Malang
: Lab.Pancasila IKIP Malang
DRS.Kaelan.1987.Pancasila Yuridis Kenegaraan .Yogyakarta : Liberty
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
DAFTAR PUSTAKA
Drs
Iskandar ,dkk.1977.Pancasila.Yogyakarta:Yayasan Penerbit FKIS-IKIP
DR.H.Abulgani
, Roeslan.1995.Sejarah Lahirnya Pancasila.Jakarta:YAPETA(pusat)
Notonagoro.2006.Analisis
Tekstual dan Kontekstual.Yogyakarta:UGM
Drs.Iskandar.1977.Pancasila.Yogyakarta:YP
FKIS –IKIP
Notonagoro.1987.Pancasila
secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Notonagoro.1983.
Pancasila secara Imiah Populer.Jakarta : Bumi Aksara
Rukiyati,M.Hum,dkk.2008.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Purwastuti,L.Andriani,M.Hum.dkk.2002.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Drs.H.Saidus.Sahar.SH1975.Pancasila
sebagai Paham Kemasyarakatan dan Keneragaan Indonesia.Bandung: Alumni
Notonagoro.2006.Analisis
Tekstual.Yogyakarta: UGM
Drs.Wahyudi,Agus.2009.Kongres
Pancasila.Yogyakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepatihan
Drs.Seotrisno.PH.1977.Falsafah
Hidup Pancasila Sebagaimana Tercemin dalam Falsafah Hidup Orang
Jawa.Yogyakarta:LPM UGM
Oesman,Oetojo.dkk.1991.Pancasila
sebagai Ideologi dalam berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa dan
Bernegara.Jakarta:BP-7 PUSAT
Kelompok
Studi Pancasila IKIP Sanata Darma.1980.Studi Pustaka Suatu Pendekatan
Filosofis,Sosio Budaya dan Sosio Politik.Yogyakarta:Sanata Darma
DRT.Sulistyono.T.1980.Pembukaan
UUD 1945.Yogyakarta: IKIP Yogyakarta(Proyek Uji Coba Sistem Pengajaran dengan
Modul)
Prof.S.Darmodiharjo,Daud.1976.Santiaji
Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis , Historis dan Yuridis Konstitusional.Malang
: Lab.Pancasila IKIP Malang
DRS.Kaelan.1987.Pancasila Yuridis Kenegaraan .Yogyakarta : Liberty Djiwandoko,
J. Soedjadi. 1995.Setengah Abad Negara Pancasila Tinjauan Kritis kearah
Pembaruan. Jakarta: CSIS
Prof. Drs. Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2001. Ilmu Pancasila
Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta: ANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar